Tirto.id – Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.
Dalam
Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat
dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat
Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya
matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.
Pengerjaan
salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada
lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
Dengan
adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan
3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat
menyantap daging kurban.
Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)
Jika
ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau
pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa
ayyamul bidh (pertengahan bulan).
Hukum
Melaksanakan Kurban
Terdapat
perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah.
Menurut Imam Syafi’i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka
jika meninggalkan ibadah ini.
Dalam
Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib,
dengan catatan “tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau
berkurban” yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.
Sementara
itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib
tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap).
Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan
sunah.
Mazhab-mazhab
di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang
mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah
bernazar untuk melakukannya.
Nabi
Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak
pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.
Mengutip
artikel “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” oleh KH Zakky
Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang
berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut
demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.
Diriwayatkan
dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang
dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh
Allah dari menyembelih hewan.
“Karena
hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya,
dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum
menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (hadis
hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Ketentuan
Pembagian Daging Kurban
Penyembelihan
hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.
Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian.
Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.
Hal
ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Simpanlah
sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).
Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya “diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.
Terdapat
pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan
kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.
Terkait
hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul
Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging
tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan
shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena
tindakan tersebut disunahkan.
Jika
shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan
sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala
bersedekah.
Dalam
Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah:
1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama
jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.
Sementara
itu, dalam artikel “Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban” oleh Alhafiz
Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya
dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging
kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan,
hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh
(mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai
berikut
Didistribusikan
secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
Dikelola
dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk
kornet, rendang, atau sejenisnya.
Didistribusikan
ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Baca juga : Tentang Zakat

Sangat bermanfaat sekali ilmunya. Terima kasih...
BalasHapusMateri ini sangat membantu skli mbak,,terimakasih
BalasHapusTerima kasih atas tambahan ilmunya mbak
BalasHapusBermanfaat sekali mb. Thanks
BalasHapusLanjutkan terus barakallah
BalasHapusMantap ....
BalasHapus