Jumat, 18 Desember 2020

Banyak Keutamaan, Ini Alasan Kenapa Kita Harus Mempersiapkan Haji Sedari Muda

Pergi haji adalah keinginan seluruh umat muslim yang ada di dunia. Tak terkecuali saya, anda, ataupun sahabat dan keluarga anda. Namun, tahukah anda? Kenapa kita harus mempersiapkan ibadah haji sedari muda?

Haji adalah rukun islam yang ke 5. Secara bahasa, haji artinya berkunjung ke tempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji adalah berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat untuk beribadah. Maksud dari tempat tertentu adalah Baitullah (Ka’bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu-waktu tertentu adalah ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah).

Pada tahun 2019, jumlah jamaah lanjut usia (lansia) jumlahnya mencapai sekitar 62% dari total 231.000 jamaah asal Indonesia. Karena itu, tampaknya tidak akan mudah bertemu dengan jamaah haji yang masih masuk kategori milenial di Tanah Suci ini.

Saya sebagai generasi muda juga sangat ingin sekali untuk berangkat haji di waktu muda. Namun, saya juga kadang bertanya, “Kenapa saya harus mempersiapkan haji di waktu muda? Bukankah itu merupakan hal yang sulit?” Namun, ternyata anggapan saya salah. Kenapa? Karena ternyata ada banyak kemudahan yang bisa kita dapatkan untuk mempersiapkan haji di waktu muda.


Yuk simak, Ini 4 Alasan kenapa kamu harus mempersiapkan haji di waktu muda.

1.      Memiliki banyak keutamaan.

Ternyata, banyak keutamaan yang bisa kita dapatkan ketika pergi haji di waktu muda. Apa saja sih keutamaannya?

a.       Haji merupakan amalan yang paling afdhol

Dalilnya, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1519)

b.      Menjadi pemuda yang dicintai oleh Allah

c.       “Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan naungan Allah, di hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya (diantaranya adalah): .......Dan seorang pemuda yang tumbuh dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

d.      Balasannya adalah surga

“Dan haji mabrur tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

e.       Merupakan Jihad fi sabilillah

“Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)

2.      Masa tunggu haji di Indonesia masih cukup lama

Banyak tetangga-tetangga saya, terutama orang yang berusia lanjut, ia mendaftar haji di usianya yang terbilang sudah tua, lalu ia berangkat 10 tahun kemudian. Kondisi tubuhnya terlihat sudah tidak memungkinkan untuk berangkat haji, namun ia memutuskan tetap berangkat dengan menggunakan kursi roda.

Jika kamu mempersiapkan haji di waktu muda, kamu akan lebih mudah untuk menunaikannya secara khusyu dan sehat. Karena masa muda adalah masa-masa dimana semangat masih membara, dan tubuh masih mampu bergerak dengan baik.

3.      Memudahkan kamu ketika menunaikan ibadah haji.

Ketika haji, yang dibutuhkan bukan hanya kesiapan uang dan masalah finansial, melainkan juga kesiapan tubuh. Haji itu seperti olahraga yang membutuhkan kekuatan fisik, dan itu hanya bisa didapatkan di usia muda.

Jangan menganggap bahwa haji hanya tentang tawaf dan lainnya. Tidak! Haji membutuhkan banyak sekali energi karena kita akan melakukan ritual ibadah yang kebanyakan di lakukan dengan fisik. Jika kamu mampu mempersiapkan dan berangkat haji sedari muda, kamu akan mampu melaksanakannya dengan baik dan khusyu.

4.      Tabungan Danamon Syariah, solusi untuk Haji Muda. 

Baca juga : Sholat Fardhu

 

Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban

Tirto.id – Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)

Jika ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa ayyamul bidh (pertengahan bulan).

Hukum Melaksanakan Kurban

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah. Menurut Imam Syafi’i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka jika meninggalkan ibadah ini.

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan “tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban” yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Mengutip artikel “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” oleh KH Zakky Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

“Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (hadis hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan. Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya “diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Sementara itu, dalam artikel “Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban” oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai berikut

Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.

Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Baca juga : Tentang Zakat

Pengertian Puasa Ramadhan, Syarat, Rukun, Hingga Hikmah Puasa Ramadhan

Oleh Rizzaq Aynur Nugroho pada 01 Mei 2019, 21:00 WIB

Liputan6.com, Jakarta Pengertian puasa Ramadhan menurut syariat Islam adalah suatu amalan ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan, minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat karena Allah SWT, dengan syarat dan rukun tertentu.

Puasa dalam Islam juga sering disebut shaum yang merupakan salah satu ibadah yang telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW.


Pengertian puasa Ramadhan selain menjaga hawa nafsu, juga wajib dilakukan oleh umat Islam. Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183 yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.

Jadi firman Allah SWT di atas menjelaskan bahwa melaksanakan puasa Ramadhan adalah wajib hukumnya, di mana hal tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban manusia kepada penciptanya secara langsung serta kegiatan yang menyangkut hablum minallah.

Selain pengertian puasa Ramadhan di atas, ada beberapa hal penting lainnya menyangkut puasa Ramadhan seperti rukun puasa Ramadhan, syarat puasa Ramadhan, dan lain sebagainya. Berikut ini Liputan6.com sudah merangkum hal-hal mengenai pengertian puasa Ramadhan dan seluk-beluk lainnya dihimpun dari berbagai sumber, Rabu (1/5/2019).

Syarat Wajib Puasa Ramadhan

Setelah mengetahui pengertian puasa Ramadhan, berikut ini adalah syarat wajib untuk menjalankan puasa Ramadhan yang baik dan benar.

1.      Mempunyai keyakinan Islam atau beragama Islam

2.      Telah melalui masa baligh atau telah mencapai umur dewasa

3.      Mempunyai akal

4.      Sehat jasmani dan rohani

5.      Bukan seorang musafir atau sedang melakukan perjalanan jauh

6.      Suci dari haid dan nifas

7.      Mampu atau kuat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan

Syarat wajib puasa Ramadhan di atas harus dipenuhi untuk menjalankan puasa Ramadhan. Baligh atau telah mencapai umur dewasa memang menjadi salah satu syaratnya, namun untuk anak-anak juga harus di ajari sejak dini untuk mulai berpuasa meskipun hanya setengah hari dan lebih utama untuk mengajari amalan-amalan dalam puasa Ramadhan.

Rukun dan Sunnah Puasa Ramadhan

Setelah syarat wajib puasa Ramadhan telah terpenuhi, kamu harus melaksanakan rukun puasa sebagai berikut:

1.      Niat

Niat dan doa di bulan Ramadhan merupakan tahapan penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat dilakukan sebelum menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat doa puasa Ramadhan diucapkan sebelum fajar tiba. Beberapa hadist menjelaskan juga bahwa niat bisa diucapkan malam harinya sebelum sahur atau setelah sholat tarawih.

2.      Menahan diri dari kegiatan makan, minum, bersetubuh, maupun hal-hal lain yang membatalkan puasa.

Hal yang Sunnah Ketika Berpuasa

Selain pengertian puasa Ramadhan, syarat, hingga rukunnya, kamu juga harus mengetahui sunnah-sunnah puasa Ramadhan agar amalan ibadahmu semakin besar. Berikut beberapa sunnah puasa Ramadhan.Berpuas

1.      Segera berbuka saat waktu buka puasa

2.      Membaca doa buka puasa

3.      Berbuka dengan yang manis-manis

4.      Memberi makan pada orang yang berbuka

5.      Memperbanyak ibadah dan berderma, dan masih banyak lagi

Hal yang Makruh Saat Berpuasa

Makruh adalah hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan.

1.      Berbekam

2.      Mengulum sesuatu di dalam mulut

3.      Merasakan makanan dengan lidah, contohnya saat memasak dan mencicipnya

4.      Memakai wangi-wangian

5.      Bersiwak atau menggosok gigi saat terkena terik matahari

6.      Berkumur di luar kumur wudhu

Hal-hal yang Memperbolehkan untuk Tidak Berpuasa atau Membatalkan Puasa

Puasa terutama puasa Ramadhan memang wajib hukumnya, namun ada beberapa hal yang memperbolehkan kita untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa. Akan tetapi diwajibkan untuk mengeluarkan fidya atau mengganti puasa tersebut di lain hari.

1.      Dalam perjalanan jauh

2.      Orang tua berusia lanjut

3.      Dalam keadaan sakit

4.      Wanita menyusui dan hamil

Hikmah Puasa Ramadhan

1.      Melatih kesabaran

2.      Membentuk akhlaqul karimah

3.      Mempengaruhi kondisi fisik menjadi sehat

4.      Menimbulkan rasa syukur

5.      Meningkatkan ketakwaan dalam diri seseorang

6.      Membersihkan diri dari dosa-dosa-d

7.      Membiasakan diri hidup hemat

Itulah beberapa hal mengenai puasa Ramadhan, mulai dari pengertian puasa Ramadhan hingga hikmah yang akan diberikan dan didapat ketika kita menjalankannya. Ramadhan adalah bulan suci yang sangat dinanti-nantikan karena memiliki beribu-ribu manfaat.

Jangan sampai kamu tidak melakukan kebaikan di bulan Ramadhan karena bulan kemenangan ini hanya datang setahun sekali.

Baca juga : Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Kurban


Tentang Zakat

Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pencuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).


Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharim, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Baca juga : Banyak Keutamaan, Ini Alasan Kenapa Kita Harus Mempersiapkan Haji Sedari Muda

(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).


Sholat Fardhu

Ust. Syamsudin Noor, S.Ag dalam bukunya 'Mengungkap Rahasia Sholat Para Nabi' menjelaskan bahwa rukun sholat adalah unsur-unsur sholat yang wajib dikerjakan dengan sempurna. Apabila rukun sholat itu ada yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan maka tidak sah sholat fardhunya. Sedangkan menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam 'Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Sholat', dalam istilah fikih, rukun didefinisikan sebagai:

Rukun Sholat dan Hukumnya dalam Sholat Fardhu

Jakarta – Ust. Syamsudin Noor, S.Ag dalam bukunya ‘Mengungkap Rahasia Sholat Para Nabi’ menjelaskan bahwa rukun sholat adalah unsur-unsur sholat yang wajib dikerjakan dengan sempurna. Apabila rukun sholat itu ada yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan maka tidak sah sholat fardhunya.

Sedangkan menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam ‘Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Sholat’, dalam istilah fikih, rukun didefinisikan sebagai:

“Segala yang membuat sesuatu tidak akan terwujud tanpanya.” (Lisanul Arab pada madah).

Ketika kita berbicara mengenai rukun-rukun sholat, ini berarti kita juga bicara tentang bagian-bagian fundamental dan asasi dalam sholat. Bila salah satu dari rukun itu rusak atau tidak dikerjakan, maka seluruh rangkaian ibadah sholat menjadi tidak sah.

Dilansir dalam ‘Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Shalat’ oleh M. Abdul Wahab, Lc, disebutkan rukun sholat ada 18 yakni:

1.      Niat

Niat tempatnya di hati, mengucapkan dengan lisan hukumnua sunah. Niat ini diucapkan dalam hati ketika takbiratul ihram

2.      Berdiri bila mampu

3.      Takbiratul ihram (ucapan Allahu akbar)

4.      Membaca al-Fatihah dan basmallah merupakan satu ayat dari al-Fatihah

5.      Ruku’

6.      Tumaninah ketika ruku’

7.       I’tidal

8.      Tumaninah ketika i’tidal

9.      Sujud

10.  Tumaninah ketika sujud

11.  Duduk di antara dua sujud

12.  Tumaninah ketika duduk di antara dua sujud

13.  Duduk tahiyat akhir

14.  Membaca tasyahud (tahiyat akhir)

15.  Membaca shalawat kepada nabi Muhammad

16.  Salam pertama

17.  Niat keluar sholat

18.  Tartib sesuai urutan yang telah disebutkan di atas

Lalu bagiamana hukum orang yang meninggalkan salah satu rukun sholat?

1.    Apabila seseorang meninggalkan rukun di dalam sholatnya jika berupa takbiratul ihram maka, sholatnya tidak sah baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena kelupaan, sebab sholatnya belum terlaksana. Jika ia meninggalkan rukun selain takbiratul ihram dengan sengaja maka sholatnya tidak sah.

3.      Jika ia meninggalkan rukun sholat selain takbiratul ihram karena lupa maka ia tidak terlepas dari keadaan-keadaan berikut:

Pertama, jika ia sudah melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat yang kedua maka rakaat yang ketinggalan salah satu rukun tersebut dibatalkan kemudian rakaat yang selanjutnya menempati tempatnya (menjadi rakaat yang pertama) dan ia berkewajiban melakukan sujud sahwi setelah salam.

Kedua, jika ia belum melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat kedua maka ia wajib kembali ke rukun yang ditinggalkan tersebut dan berkewajiban melanjutkan serta melakukan sujud sahwi setelah salam.

Ketiga, jika ia teringat dengan rukun sholat yang tertinggal setelah sholat namun jarak waktunya masih dekat dan belum dipisahkan oleh jarak waktu yang lama seperti orang yang lupa rukuk dan sujud maka ia mengulangi satu rakaat yang sempurna termasuk tasyahud akhir dan memberi salam kemudian sujud sahwi dan memberi salam.

Baca juga : Banyak Keutamaan, Ini Alasan Kenapa Kita Harus Mempersiapkan Haji Sedari Muda

PPT PEMBELAJARAN

 Silahkan download link berikut :  PPT PEMBELAJARAN