Silahkan download link berikut : PPT PEMBELAJARAN
FIQIH IBADAH
Sabtu, 23 Januari 2021
Jumat, 18 Desember 2020
Banyak Keutamaan, Ini Alasan Kenapa Kita Harus Mempersiapkan Haji Sedari Muda
Pergi
haji adalah keinginan seluruh umat muslim yang ada di dunia. Tak terkecuali
saya, anda, ataupun sahabat dan keluarga anda. Namun, tahukah anda? Kenapa kita
harus mempersiapkan ibadah haji sedari muda?
Haji
adalah rukun islam yang ke 5. Secara bahasa, haji artinya berkunjung ke tempat
yang agung. Sedangkan secara istilah, haji adalah berziarah ke tempat tertentu
pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat
untuk beribadah. Maksud dari tempat tertentu adalah Baitullah (Ka’bah), Padang
Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu-waktu tertentu adalah
ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan
Zulhijah).
Pada
tahun 2019, jumlah jamaah lanjut usia (lansia) jumlahnya mencapai sekitar 62%
dari total 231.000 jamaah asal Indonesia. Karena itu, tampaknya tidak akan
mudah bertemu dengan jamaah haji yang masih masuk kategori milenial di Tanah
Suci ini.
Saya sebagai generasi muda juga sangat ingin sekali untuk berangkat haji di waktu muda. Namun, saya juga kadang bertanya, “Kenapa saya harus mempersiapkan haji di waktu muda? Bukankah itu merupakan hal yang sulit?” Namun, ternyata anggapan saya salah. Kenapa? Karena ternyata ada banyak kemudahan yang bisa kita dapatkan untuk mempersiapkan haji di waktu muda.
Yuk
simak, Ini 4 Alasan kenapa kamu harus mempersiapkan haji di waktu muda.
1. Memiliki
banyak keutamaan.
Ternyata, banyak keutamaan yang bisa kita dapatkan
ketika pergi haji di waktu muda. Apa saja sih keutamaannya?
a.
Haji merupakan
amalan yang paling afdhol
Dalilnya, “Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhol?” Beliau
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian
apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR.
Bukhari no. 1519)
b.
Menjadi pemuda
yang dicintai oleh Allah
c.
“Ada tujuh golongan
manusia yang akan mendapatkan naungan Allah, di hari yang tidak ada naungan
kecuali naungan-Nya (diantaranya adalah): .......Dan seorang pemuda yang tumbuh
dalam ibadah (ketaatan) kepada Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
d.
Balasannya adalah
surga
“Dan haji mabrur
tidak ada balasan yang pantas baginya selain surga.” (HR. Bukhari no. 1773 dan
Muslim no. 1349)
e.
Merupakan Jihad fi
sabilillah
“Wahai Rasulullah,
kami memandang bahwa jihad adalah amalan yang paling afdhol. Apakah berarti
kami harus berjihad?” “Tidak. Jihad yang paling utama adalah haji mabrur”,
jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari no. 1520)
2. Masa
tunggu haji di Indonesia masih cukup lama
Banyak tetangga-tetangga saya, terutama orang yang
berusia lanjut, ia mendaftar haji di usianya yang terbilang sudah tua, lalu ia
berangkat 10 tahun kemudian. Kondisi tubuhnya terlihat sudah tidak memungkinkan
untuk berangkat haji, namun ia memutuskan tetap berangkat dengan menggunakan
kursi roda.
Jika kamu mempersiapkan haji di waktu muda, kamu akan
lebih mudah untuk menunaikannya secara khusyu dan sehat. Karena masa muda
adalah masa-masa dimana semangat masih membara, dan tubuh masih mampu bergerak
dengan baik.
3. Memudahkan
kamu ketika menunaikan ibadah haji.
Ketika haji, yang dibutuhkan bukan hanya kesiapan uang
dan masalah finansial, melainkan juga kesiapan tubuh. Haji itu seperti olahraga
yang membutuhkan kekuatan fisik, dan itu hanya bisa didapatkan di usia muda.
Jangan menganggap bahwa haji hanya tentang tawaf dan
lainnya. Tidak! Haji membutuhkan banyak sekali energi karena kita akan
melakukan ritual ibadah yang kebanyakan di lakukan dengan fisik. Jika kamu
mampu mempersiapkan dan berangkat haji sedari muda, kamu akan mampu
melaksanakannya dengan baik dan khusyu.
4. Tabungan Danamon Syariah, solusi untuk Haji Muda.
Baca juga : Sholat Fardhu
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Qurban
Tirto.id – Hari raya Iduladha 1441 H bertepatan dengan Jumat (31/7/2020). Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Iduladha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah atau 31 Juli dan 1-3 Agustus 2020. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.
Dalam
Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat
dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat
Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya
matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.
Pengerjaan
salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada
lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.
Dengan
adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan
3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat
menyantap daging kurban.
Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. Bersabda, “Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih)
Jika
ingin berpuasa, umat Islam dapat melakukannya kembali pada 14 Zulhijah, atau
pada tahun ini bertepatan dengan Selasa, 4 Agustus 2020, yang masuk dalam puasa
ayyamul bidh (pertengahan bulan).
Hukum
Melaksanakan Kurban
Terdapat
perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah.
Menurut Imam Syafi’i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka
jika meninggalkan ibadah ini.
Dalam
Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib,
dengan catatan “tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau
berkurban” yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.
Sementara
itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib
tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap).
Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan
sunah.
Mazhab-mazhab
di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang
mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah
bernazar untuk melakukannya.
Nabi
Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak
pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.
Mengutip
artikel “Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban” oleh KH Zakky
Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang
berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut
demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.
Diriwayatkan
dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. Bersabda, “Tidak ada suatu amalan yang
dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh
Allah dari menyembelih hewan.
“Karena
hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya,
dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum
menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya,” (hadis
hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).
Ketentuan
Pembagian Daging Kurban
Penyembelihan
hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan.
Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian.
Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.
Hal
ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Simpanlah
sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).
Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya “diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.
Terdapat
pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan
kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.
Terkait
hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul
Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging
tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan
shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena
tindakan tersebut disunahkan.
Jika
shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan
sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala
bersedekah.
Dalam
Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah:
1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama
jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.
Sementara
itu, dalam artikel “Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban” oleh Alhafiz
Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya
dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging
kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan,
hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh
(mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai
berikut
Didistribusikan
secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
Dikelola
dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk
kornet, rendang, atau sejenisnya.
Didistribusikan
ke daerah di luar lokasi penyembelihan.
Baca juga : Tentang Zakat
Pengertian Puasa Ramadhan, Syarat, Rukun, Hingga Hikmah Puasa Ramadhan
Oleh Rizzaq Aynur Nugroho pada 01 Mei 2019, 21:00 WIB
Liputan6.com,
Jakarta Pengertian puasa Ramadhan menurut syariat Islam adalah suatu amalan
ibadah yang dilakukan dengan menahan diri dari segala sesuatu seperti makan,
minum, perbuatan buruk maupun dari yang membatalkan puasa mulai dari terbitnya
fajar hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat karena Allah SWT,
dengan syarat dan rukun tertentu.
Puasa
dalam Islam juga sering disebut shaum yang merupakan salah satu ibadah yang
telah dicontohkan oleh Rosululloh SAW.
Pengertian
puasa Ramadhan selain menjaga hawa nafsu, juga wajib dilakukan oleh umat Islam.
Hal ini sudah dijelaskan dalam firman Allah dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 183
yaitu:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
Jadi
firman Allah SWT di atas menjelaskan bahwa melaksanakan puasa Ramadhan adalah
wajib hukumnya, di mana hal tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban manusia
kepada penciptanya secara langsung serta kegiatan yang menyangkut hablum
minallah.
Selain
pengertian puasa Ramadhan di atas, ada beberapa hal penting lainnya menyangkut
puasa Ramadhan seperti rukun puasa Ramadhan, syarat puasa Ramadhan, dan lain
sebagainya. Berikut ini Liputan6.com sudah merangkum hal-hal mengenai
pengertian puasa Ramadhan dan seluk-beluk lainnya dihimpun dari berbagai
sumber, Rabu (1/5/2019).
Syarat
Wajib Puasa Ramadhan
Setelah
mengetahui pengertian puasa Ramadhan, berikut ini adalah syarat wajib untuk
menjalankan puasa Ramadhan yang baik dan benar.
1. Mempunyai
keyakinan Islam atau beragama Islam
2. Telah
melalui masa baligh atau telah mencapai umur dewasa
3. Mempunyai
akal
4. Sehat
jasmani dan rohani
5. Bukan
seorang musafir atau sedang melakukan perjalanan jauh
6. Suci
dari haid dan nifas
7. Mampu
atau kuat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan
Syarat
wajib puasa Ramadhan di atas harus dipenuhi untuk menjalankan puasa Ramadhan.
Baligh atau telah mencapai umur dewasa memang menjadi salah satu syaratnya,
namun untuk anak-anak juga harus di ajari sejak dini untuk mulai berpuasa
meskipun hanya setengah hari dan lebih utama untuk mengajari amalan-amalan
dalam puasa Ramadhan.
Rukun
dan Sunnah Puasa Ramadhan
Setelah
syarat wajib puasa Ramadhan telah terpenuhi, kamu harus melaksanakan rukun
puasa sebagai berikut:
1. Niat
Niat dan doa di bulan Ramadhan merupakan tahapan
penting dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat dilakukan sebelum
menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Niat doa puasa Ramadhan diucapkan sebelum
fajar tiba. Beberapa hadist menjelaskan juga bahwa niat bisa diucapkan malam
harinya sebelum sahur atau setelah sholat tarawih.
2. Menahan
diri dari kegiatan makan, minum, bersetubuh, maupun hal-hal lain yang
membatalkan puasa.
Hal
yang Sunnah Ketika Berpuasa
Selain
pengertian puasa Ramadhan, syarat, hingga rukunnya, kamu juga harus mengetahui
sunnah-sunnah puasa Ramadhan agar amalan ibadahmu semakin besar. Berikut
beberapa sunnah puasa Ramadhan.Berpuas
1. Segera berbuka saat waktu buka puasa
2. Membaca
doa buka puasa
3. Berbuka
dengan yang manis-manis
4. Memberi
makan pada orang yang berbuka
5. Memperbanyak
ibadah dan berderma, dan masih banyak lagi
Hal
yang Makruh Saat Berpuasa
Makruh
adalah hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan.
1. Berbekam
2. Mengulum
sesuatu di dalam mulut
3. Merasakan
makanan dengan lidah, contohnya saat memasak dan mencicipnya
4. Memakai
wangi-wangian
5. Bersiwak
atau menggosok gigi saat terkena terik matahari
6. Berkumur
di luar kumur wudhu
Hal-hal
yang Memperbolehkan untuk Tidak Berpuasa atau Membatalkan Puasa
Puasa
terutama puasa Ramadhan memang wajib hukumnya, namun ada beberapa hal yang
memperbolehkan kita untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasa. Akan tetapi
diwajibkan untuk mengeluarkan fidya atau mengganti puasa tersebut di lain hari.
1. Dalam
perjalanan jauh
2. Orang
tua berusia lanjut
3. Dalam
keadaan sakit
4. Wanita
menyusui dan hamil
Hikmah
Puasa Ramadhan
1. Melatih
kesabaran
2. Membentuk
akhlaqul karimah
3. Mempengaruhi
kondisi fisik menjadi sehat
4. Menimbulkan
rasa syukur
5. Meningkatkan
ketakwaan dalam diri seseorang
6. Membersihkan
diri dari dosa-dosa-d
7. Membiasakan
diri hidup hemat
Itulah
beberapa hal mengenai puasa Ramadhan, mulai dari pengertian puasa Ramadhan
hingga hikmah yang akan diberikan dan didapat ketika kita menjalankannya.
Ramadhan adalah bulan suci yang sangat dinanti-nantikan karena memiliki
beribu-ribu manfaat.
Jangan
sampai kamu tidak melakukan kebaikan di bulan Ramadhan karena bulan kemenangan
ini hanya datang setahun sekali.
Baca juga : Waktu Penyembelihan Hewan Kurban & Cara Pembagian Daging Kurban
Tentang Zakat
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pencuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharim, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.
Baca juga : Banyak Keutamaan, Ini Alasan Kenapa Kita Harus Mempersiapkan Haji Sedari Muda
(Sumber: Al Qur’an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Sholat Fardhu
Ust. Syamsudin Noor, S.Ag dalam bukunya 'Mengungkap Rahasia Sholat Para Nabi' menjelaskan bahwa rukun sholat adalah unsur-unsur sholat yang wajib dikerjakan dengan sempurna. Apabila rukun sholat itu ada yang tertinggal atau sengaja ditinggalkan maka tidak sah sholat fardhunya. Sedangkan menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam 'Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Sholat', dalam istilah fikih, rukun didefinisikan sebagai:
Rukun
Sholat dan Hukumnya dalam Sholat Fardhu
Jakarta
– Ust. Syamsudin Noor, S.Ag dalam bukunya ‘Mengungkap Rahasia Sholat Para Nabi’
menjelaskan bahwa rukun sholat adalah unsur-unsur sholat yang wajib dikerjakan
dengan sempurna. Apabila rukun sholat itu ada yang tertinggal atau sengaja
ditinggalkan maka tidak sah sholat fardhunya.
Sedangkan menurut Ahmad Sarwat, Lc.MA dalam ‘Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Sholat’, dalam istilah fikih, rukun didefinisikan sebagai:
“Segala yang membuat sesuatu tidak akan terwujud tanpanya.” (Lisanul Arab pada madah).
Ketika
kita berbicara mengenai rukun-rukun sholat, ini berarti kita juga bicara
tentang bagian-bagian fundamental dan asasi dalam sholat. Bila salah satu dari
rukun itu rusak atau tidak dikerjakan, maka seluruh rangkaian ibadah sholat
menjadi tidak sah.
Dilansir
dalam ‘Terjemah Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib Shalat’ oleh M. Abdul Wahab, Lc,
disebutkan rukun sholat ada 18 yakni:
1. Niat
Niat tempatnya di hati, mengucapkan dengan lisan
hukumnua sunah. Niat ini diucapkan dalam hati ketika takbiratul ihram
2. Berdiri
bila mampu
3. Takbiratul
ihram (ucapan Allahu akbar)
4. Membaca
al-Fatihah dan basmallah merupakan satu ayat dari al-Fatihah
5. Ruku’
6. Tumaninah
ketika ruku’
7. I’tidal
8. Tumaninah
ketika i’tidal
9. Sujud
10. Tumaninah
ketika sujud
11. Duduk
di antara dua sujud
12. Tumaninah
ketika duduk di antara dua sujud
13. Duduk
tahiyat akhir
14. Membaca
tasyahud (tahiyat akhir)
15. Membaca
shalawat kepada nabi Muhammad
16. Salam
pertama
17. Niat
keluar sholat
18. Tartib
sesuai urutan yang telah disebutkan di atas
Lalu
bagiamana hukum orang yang meninggalkan salah satu rukun sholat?
1. Apabila seseorang meninggalkan rukun di dalam sholatnya jika berupa takbiratul ihram maka, sholatnya tidak sah baik ia meninggalkannya dengan sengaja atau karena kelupaan, sebab sholatnya belum terlaksana. Jika ia meninggalkan rukun selain takbiratul ihram dengan sengaja maka sholatnya tidak sah.
3. Jika
ia meninggalkan rukun sholat selain takbiratul ihram karena lupa maka ia tidak
terlepas dari keadaan-keadaan berikut:
Pertama,
jika ia sudah melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat yang kedua
maka rakaat yang ketinggalan salah satu rukun tersebut dibatalkan kemudian
rakaat yang selanjutnya menempati tempatnya (menjadi rakaat yang pertama) dan
ia berkewajiban melakukan sujud sahwi setelah salam.
Kedua, jika ia belum melaksanakan rukun yang ditinggalkannya pada rakaat kedua maka ia wajib kembali ke rukun yang ditinggalkan tersebut dan berkewajiban melanjutkan serta melakukan sujud sahwi setelah salam.
Ketiga, jika ia teringat dengan rukun sholat yang tertinggal setelah sholat namun jarak waktunya masih dekat dan belum dipisahkan oleh jarak waktu yang lama seperti orang yang lupa rukuk dan sujud maka ia mengulangi satu rakaat yang sempurna termasuk tasyahud akhir dan memberi salam kemudian sujud sahwi dan memberi salam.
Baca juga : Banyak Keutamaan, Ini Alasan Kenapa Kita Harus Mempersiapkan Haji Sedari Muda
PPT PEMBELAJARAN
Silahkan download link berikut : PPT PEMBELAJARAN
-
Silahkan download link berikut : PPT PEMBELAJARAN
-
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai sal...
-
Pergi haji adalah keinginan seluruh umat muslim yang ada di dunia. Tak terkecuali saya, anda, ataupun sahabat dan keluarga anda. Namun, tahu...




